Dengan alasan melestarikan budaya Betawi, Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) telah mewajibkan seluruh PNS Pemprov DKI untuk memakai
seragam bernuansa adat Betawi. Aturan memakai seragam bernuansa Betawi
ini ternyata tidak hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta, namun itu juga berlaku bagi siswa sekolah di Jakarta.
"Kemungkinan kita akan kita lebarkan pada anak-anak sekolah juga," kata
Jokowi di hadapan anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta di
gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin
(14/1).
Rencananya, ujar Jokowi, seminggu sekali para siswa juga akan diwajibkan
mengenakan seragam bernuansa Betawi. Ia berharap, kebijakan ini membuat
siswa dapat mengenal lebih dekat budaya tradisional Jakarta.
Jokowi juga berencana untuk menerapkan kebijakan yang sama bagi
pengelola hotel dan tempat wisata. "Nanti akan kita paksa untuk pakai
pakaian adat ini," tegas Jokowi.
Bukan cuma busana, arsitektur khas Betawi juga akan dilestarikan oleh
Jokowi lewat kebijakannya. Karena itu semua bangunan milik Pemprov DKI
mulai tahun ini akan dilengkapi dengan ornamen khas Betawi.
"Ini akan kita mulai pada pembangunan Masjid Raya di Jakarta Barat,
dengan mengacu pada arsitektur Betawi. Akan segera kita mulai,"
terangnya.
Lebih lanjut, Jokowi berharap langkah-langkahnya melestarikan budaya
Betawi dapat memiliki payung hukum yang kuat. Ia akan mendorong DPRD DKI
untuk menyusun Peraturan Daerah Pelestarian Budaya.
Sekedar diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas. Dalam pergub tersebut, PNS
Pemprov diwajibkan memakai seragam khas Betawi setiap hari Rabu.
Seragam yang dimaksud adalah baju koko bagi pria dan kebaya bagi wanita.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali termasuk bagi
gubernur dan wakil gubernur.
Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar