Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan keputusan pembangunan
enam ruas jalan tol baru di Ibukota belumlah final. Alasannya Pemprov
akan mendengarkan tanggapan publik atas rencana tersebut dan akan
menggelar acara dengar pendapat publik dalam waktu dekat.
“Apabila warga Jakarta menolak pembangunan enam ruas jalan tol itu,
bisa jadi rencana tersebut tidak dijalankan. Kalau publik terus-menerus
menolak, ya harus kita pertimbangkan,”?ungkap Jokowi di Jakarta, Minggu
(13/1/2013).
Jokowi menyampaikan public hearing direncanakan akan
dilaksanakan pada Selasa atau Rabu ini. Mantan Walikota Surakarta ini
membantah telah menggelar tender terkait proyek tol. “Belumlah. Lha wong amdal dan proses lain-lainnya saja belum kok,” ujarnya.
Pembangunan enam ruas jalan tol itu berpotensi melanggar Pasal 29
Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) DKI, Jokowi mengaku belum membaca detail pasal itu. “Saya tidak
tahu sedetail itu, tetapi yang jelas semua proyek harus sesuai dengan
hukum berlaku,” katanya.
Adapun untuk merealisasikan proyek tersebut, Pemprov DKI harus
memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama adalah Pemerintah Provinsi DKI
harus memenuhi koridor transjakarta sebanyak 12 beserta sistem
pengumpannya.
Syarat kedua, harus ada manajemen pembatasan lalu lintas di jalan,
seperti sistem ganjil genap. Syarat ketiga, Pemerintah Provinsi DKI
harus membuat manajemen lalu lintas di pintu masuk dan keluar tol.
Pemerintah Provinsi DKI juga harus sudah mengintegrasikan transportasi
umum.
“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, tol baru tidak bisa
dibangun,” kata Peneliti perkotaan dari Rujak Center for Urban Studies,
Elisa Sutanudjaja.
Selain tidak sesuai dengan RTRW, Elisa
menyatakan, pembangunan jalan tol baru juga tidak akan menambah akses
jalan baru. Pasalnya, di semua rute yang akan dibangun jalan tol baru
itu sudah ada jalan umum dan jalur transportasi publik, seperti rel
kereta api.
Mengenai rencana dengar pendapat publik, Elisa
mengatakan, sebaiknya forum itu tidak diadakan pada hari kerja agar
benar-benar bisa menampung aspirasi warga Jakarta. “Kalau diadakan pas
hari kerja, tentu kebanyakan warga Jakarta tidak bisa hadir,” katanya.
Sumber :
esq-news.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar