Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan payung hukum
dan anggaran program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diluncurkan Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) 10 November lalu.
Sebab,
menurut Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, yang diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem kesehatan adalah
masyarakat miskin, bukan pemilik KTP Jakarta.
Sani, sapaan
Triwisaksana, juga khawatir anggaran kesehatan dalam APBD 2013 Rp1,2
triliun tidak mencukupi untuk menanggung biaya kesehatan pemegang KJS.
"Jadi Perdanya perlu di kritisi dan diperbaiki," ujarnya di Gedung DPRD
DKI Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Selain payung hukum dan anggaran,
adanya KJS juga melipatgandakan jumlah pasien di rumah sakit, antara 40
hingga 50 persen. Hal ini, kata dia, secara otomatis akan mengganggu
kualitas pelayanan. Ditambah dengan fasilitas tenaga medis di RSUD yang
belum dampat menampung banyak orang.
“Karena target Jamkesda di
2012 itu kan 1,2 atau 1,3 juta orang. Nah KJS di 2013 itu targetnya
sampai 4,7 juta orang. Sekarang saja, yang jumlah pasiennya masih di
bawah satu juta sudah kewalahan, apalagi di 2013, jadi harus
diantisipasi lonjakan, sebab sampai saat ini Pemprov DKI masih belum
memiliki persiapan yang baik," kata Sani.
Sejauh ini, pihaknya
mengaku banyak menerima pengaduan dari puskesmas-puskesmas dan rumah
sakit. “Makanya KJS menjadi primadona DPRD untuk ditanya terus ke Dinas
Kesehatan dan Pemprov DKI," ujar Wakil Ketua DPRD ini.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar