Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu tiga bulan kepada Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk beralih menggunakan
transportasi massal. Hal itu untuk memberi contoh yang baik kepada para
pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan masyarakat.
"Paling enggak, tiga bulan ini," kata Jokowi, di Jati Pulo, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Menurut
Jokowi, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan
kendaraan umum akan dikaji lebih lanjut.
Segala masukan dan kritik dari
PNS akan menjadi bahan pertimbangan apakah instruksi tersebut akan
dilanjutkan atau tidak.
Instruksi itu baru dilaksanakan satu
kali sehingga masih akan dilaksanakan berulang kali untuk mengetahui
apakah berjalan efektif atau tidak. Melalui instruksi itu pula, Jokowi
ingin PNS DKI dapat memberi contoh kepada masyarakat dengan beralih
menggunakan kendaraan alternatif selain kendaraan pribadi.
"Ini masih transisi, ini masih transisi, ini masih transisi, ini masih transisi. Ya, sudahlah hal-hal yang kecil itu jangan digede-gedein," kata Jokowi.
Instruksi
penggunaan kendaraan umum itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor
150 Tahun 2013. Dalam Ingub tersebut disebutkan mulai Jumat ini, PNS DKI
dilarang membawa kendaraan pribadi maupun dinas ke tempat kerja. Hal
itu akan dilaksanakan tiap bulannya di minggu pertama.
Jokowi
pun memilih bersepeda menuju tempat kerjanya. Sementara itu, Basuki
memilih untuk menggunakan kendaraan dinasnya, Land Cruiser, daripada
transportasi massal atau sepeda. Kendaraan mewah warna hitamnya itu
melaju melewati para PNS yang berjalan kaki, seusai mereka turun dari
angkutan umum.
Basuki juga sudah menjelaskan bahwa untuk naik
angkutan umum dari rumahnya, seperti transjakarta, dia harus berganti
kendaraan tiga kali. Menurutnya, hal itu tidak efektif. Sementara itu,
dengan mengendarai kendaraan dinasnya, dia hanya membutuhkan waktu
sebentar untuk tiba di Balaikota.
Sumber :
- kompas.com
- inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar