Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha tempat karaoke keluarga, Inul
Daratista, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
"Kita
anggap Perda itu merugikan, makanya kita minta direvisi," ujarnya
seusai bertemu Gubernur di Balaikota, Jakarta, Senin (23/9/2013) pagi.
Inul
menjelaskan, pemerintah seharusnya memisahkan antara tempat karaoke
eksekutif dengan keluarga. Dalam Perda tersebut, kata Inul, tidak ada
pembeda di antara kedua jenis karaoke itu.
"Orang kan bisa
lihat, kalau eksekutif kayak apa. Remang-remang, ada cewek-ceweknya.
Kalau usaha kita kan enggak begitu, bersih," protes Inul.
Sering
kali, akibat tak ada peraturan yang menegaskan perbedaan tersebut,
tempat karaokenya dipersepsikan sama dengan tempat karaoke eksekutif.
Akibatnya, pendekatan hukum kedua tempat karaoke itu pun tidak ada
perbedaan.
Inul memberikan contoh pada saat bulan puasa.
Lantaran usaha karaoke keluarganya dianggap sama dengan tempat karaoke
eksekutif, pihaknya pun terpaksa memabatasi jam buka tempat usahanya di
Jakarta yang berjumlah 25. Padahal di waktu yang sama, dirinya harus
memberikan tunjangan hari raya yang didapat dari keuntungan tempat
usahanya tersebut.
"Total gerai di Indonesia ada 100, di Jakarta ada 25. Total ada 10.000-an karyawan," ujarnya.
Inul
berharap permintaan yang dianggapnya mewakili pengusaha tempat karaoke
keluarga itu menjadi pertimbangan Gubernur DKI mengambil keputusan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar