Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengkritik
penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terhadap kebijakan mobil
murah ramah lingkungan. Ramadhan menilai Jokowi tak tahu diri
menolak kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia
menuding penolakan itu hanya untuk pencitraan.
"Masalah mobil murah di RI itu bisa ditentang kebijakan pusat.
Bagaimana penjelasannya pemerintah daerah menolak. Saya melihat Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahu diri soal ini
dibandingkan Jokowi," ujar Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senin
(23/9/2013).
Menurut Ramadhan, keberadaan mobil murah sudah cukup baik karena
mobil-mobil tersebut ramah lingkungan. Soal dampak kemacetan akibat
mobil-mobil murah ini, Ramadhan mengatakan bahwa pemerintah provinsi
tetap perlu mengantisipasi melalui regulasi.
"Yang dilakukan Jokowi saya paham, beliau sedang berkampanye. Dia itu kan sedang pencitraan. Itu silakan saja. Tapi ya mbok ada tempatnya. Kenapa Ahok itu lebih rasional?" ucap Ramadhan.
Ramadhan juga tak habis pikir dengan penolakan serupa yang
dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jokowi dan Ganjar
sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai yang selama ini berseberangan
dengan Partai Demokrat.
"Saya bingung bagaimana Bu Mega (Ketua Umum PDI-P
Megawati Soekarnoputri) mengajari para kepala daerahnya. Saya bayangkan
kalau Bu Mega jadi presiden, terus kepala daerahnya beda-beda, ini kan
enggak benar," ucap Ramadhan.
Mobil murah
Aturan mengenai low cost green car ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013
tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat
Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari
program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon
(LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun
2013 tentang kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM).
Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak
bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil
menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan
kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling
sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyatakan tidak setuju, tetapi tidak menentang
kebijakan soal mobil murah. Menurutnya, kebijakan tentang mobil murah
itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa yang
dibutuhkan oleh masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan
murah. Transportasi itu harus disediakan oleh pemerintah. Dengan
demikian, persoalan polusi udara ataupun kemacetan lalu lintas dapat
terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Jokowi yakin, dengan adanya PP tersebut, masyarakat akan tergiur
untuk membeli mobil karena harganya lebih terjangkau. Akibatnya, impian
bebas macet di jalan-jalan kota besar akan sulit terlaksana.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar