Kabar baik bagi penyandang disabilitas yang ingin menikmati fasilitas
publik di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta akan mencantumkan persyaratan
pengadaan fasilitas untuk penyandang disabilitas (aksesible) dalam
aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Jokowi tiap
pengembang yang ingin mendirikan fasilitas publik seperti Mall, Tempat
Wisata, Perkantoran, Halte, Bandara dan Pelabuhan haruslah menyediakan
fasilitas Disabilitas. Hal itu diperlukan untuk mempermudah akses bagi
para penyandang cacat.
"Setiap IMB di bawahnya ada dicantumkan
untuk disabilitas. Itu penting," ujar Jokowi kepada wartawan di Senen,
Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2013).
Mantan Wali Kota Solo ini
mengatakan, peninjauan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui
bagaimana ketersediaan aksesible di lapangan.
"Kalau kita tidak
ke lapangan nggak akan ngerti. Ini berat sekali, teman-teman kita berat
sekali untuk mobilitas mereka di kota ini, berat. Semuanya akan kita
perbaiki," kata Jokowi.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar