Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan yang besarnya sangat fantastik.
Usulan tersebut kini sudah diserahkannya kepada DPRD DKI Jakarta untuk
disahkan.
Usulan kenaikan tarif parkir tersebut bukan hanya untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga membatasi penggunaan
kendaraan pribadi dan pengembalian fungsi badan jalan.
"Dengan
tarif yang mahal, orang akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membawa
kendaraan ke tengah kota. Sehingga fungsi dan kapasitas badan jalan
bisa dikembalikan untuk lalu lintas kendaraan," ujar Kepala UPT
Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi, melalui telepon, Rabu
(10/7/2013).
Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi
Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B.
Untuk mobil jenis sedan, minibus, jip, pikap dan sejenisnya yang parkir
di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif antara Rp
6.000,- sampai Rp 8.000,- per jam.
Untuk KPP, tarif parkir mobil
sebesar Rp 6.000,- hingga Rp 8.000,- per jam, kemudian untuk bus, truk, dan
sejenisnya sebesar Rp 9.000,- hingga Rp 12.000,- perjam, untuk sepeda motor
Rp 2.000,- hingga Rp 4.000,- per jam, dan sepeda Rp 1.000,- sekali parkir.
Kemudian
untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000,- hingga Rp
6.000,- per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000,- hingga Rp 9.000,- per jam, dan
sepeda motor Rp 2.000,- hingga Rp 3.000,- per jam. Sedangkan untuk parkir
di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000,- hingga Rp 4.000,-
per jam, bus dan truk Rp 4.000,- hingga Rp 6.000,- per jam, sepeda motor Rp
2.000,- per jam.
Sedangkan tarif parkir di tempat parkir
lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan
tarif untuk mobil Rp 4.000,- hingga Rp 5.000,- untuk satu jam pertama, dan
Rp 2.000,- hingga Rp 4.000,- setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000,-
hingga Rp 7.000,- untuk jam pertama dan Rp 3.000,- untuk setiap jam
berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000,- hingga Rp 2.000,- per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah
diusulkan mobil dan bus Rp 5.000,- per hari, sepeda motor Rp 2.000,- per
hari, dan sepeda Rp 1.000,- per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar
Rp 20.000,-
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar