Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mempertimbangkan memberi izin RS swasta baru. Namun RS itu harus
mengiyakan syarat dari Jokowi-Ahok. Apa itu?
"Hari ini ditelaah
persyaratan RS diizinkan kelas 3-nya dinaikkan jadi 40 persen. Dengan
demikian, pasien KJS punya fasilitas juga di RS swasta," ujar Kadis
Kesehatan Pemprov DKI Dien Emawati di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Menurut Dien, akan
ada 1 RS swasta di Jl Juanda Jakarta, dan 2 klinik di Tambora, Jakarta
Utara dan di Jl Wijaya, Jakarta Selatan, yang akan dibangun. Namun,
semuanya harus memenuhi syarat yang ditentukan Jokowi-Ahok.
"Kalau
yang lain, izinnya sudah. Yang ini yang izinnya bermasalah. Yang suka
sarana kesehatan (SSK)-nya belum ada. Karena SSK itu 5 tahun yang lalu
kan tidak ada
disyarat," imbuhnya.
Izin SSK ini, lanjut Dien, akan memudahkan masyarakat jika terjadi malpraktek. Berbeda jika izin pendirian RS tidak ada.
"Kita
kan juga capek tiap tahun untuk mengecek izin-izin sementara. Lebih
amanlah dengan kepastian sebuah izin. Masyarakat yg datang juga lebih
aman," tutur Dien.
Sejak kartu Jakarta sehat (KJS) dibagikan
Jokowi pada Mei 2013 lalu ke masyarakat, kelas 3 RS membludak.
Jokowi-Ahok pun meminta bantuan swasta untuk menambah kelas 3-nya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar