Direktur Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok
Sky Kadafi, untuk kesekian kalinya mencemooh langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi). Kali ini Ucok mencemooh langkah Jokowi memberikan sebagian anggaran daerahnya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program nasional
adalah melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Bahkan, ujar Ucok, tidak ada program
pemerintah pusat yang justru merepotkan APBD pemerintah daerah agar
program pusat sukses.
Selama ini pemerintah pusatlah yang membantu
program kerja daerah untuk mendukung program pemerintah pusat, bukan
sebaliknya. "Yang namanya program pemerintah pusat jangan sampai
bikin susah di daerah. Kalau kaya gitu hilangkan aja programnya,"
ia mengungkapkan.
"Sebenarnya nggak boleh. Itu sudah
diatur dalam undang-undang," katanya saat dihubungi SH, Jumat
(10/1). Hal itu diungkapkan menanggapi adanya penandatanganan kerja
sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ucok menegaskan, jika warga Jakarta
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menerima fasilitas
yang sama sesuai program DKI sebelumnya, yaitu Kartu Jakarta Sehat
(KJS), Pemprov DKI tidak dapat melakukan protes.
Hal itu sudah
tercantum dalam MoU. Bahkan, menurut Ucok, apabila setiap daerah
menyerahkan APBD untuk BPJS Kesehatan, pemerintah daerah harus
mengikuti sistem birokrasi cukup panjang, yaitu melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Polemik
"Kalau kaya gitu, DKI perlu proses
panjang minta persetujuan DPRD, kemudian DPR," ujarnya.
Ia pun
mendukung sebagian pemerintah daerah yang sampai saat ini belum
melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan. Hal ini, menurut Ucok, sudah
terlihat beberapa waktu lalu ketika Jokowi mengaku akan berkoordinasi
kembali dengan Direktur BPJS Kesehatan.
Ini karena ternyata dalam
pelayanannya berbeda dengan KJS. "Kalau sudah tanda tangan MoU,
kalau ada perubahan di tengah jalan, itu juga sulit. Wong sudah
sepakat, ya kalau ada perbedaan harusnya dari awal dicek terlebih
dahulu," tuturnya.
Pada 1 Januari 2014, DKI Jakarta secara
resmi telah mengikuti program pemerintah pusat dalam penerapan
Jaminan Kesehatan Nasional. DKI Jakarta yang sebelumnya sudah
menjalankan program KJS akan menyesuaikan dengan sistem yang dibangun
pemerintah pusat. Dalam hal ini, Joko Widodo dengan BPJS Kesehatan
telah menandatangani MoU kerja sama dalam penerapan JKN, di RSUP
Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebagaimana terjadi, pemberlakuan JKN
yang diluncurkan pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) berupa
asuransi nasional untuk seluruh rakyat Indonesia, kini masih menjadi
polemik. Polemik ini terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di DKI
Jakarta karena sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan
program KJS. Warganya gratis berobat.
Di Jakarta, KJS yang merupakan
program Jokowi, adalah sebagai pengganti Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda). KJS ini diluncurkan setelah Jokowi selaku Gubernur DKI
Jakarta dilantik. Sebagian alokasi anggaran untuk peserta KJS yang
sebelumnya ada 3,5 juta warga, 1,2 juta warga akan diambil alih BPJS
Kesehatan.
Sumber :
sinarharapan.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar