Selasa, 16 Juli 2013

Jokowi Tarik PNS di Dinas Jaga PTSP di Tiap Pemkot

Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mengoptimalkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di DKI Jakarta yakni dengan menempatkan pegawai negeri sipil dinas tertentu di setiap PTSP pemerintah kota.
"Ada beberapa dinas yang petugasnya ditarik ke sini. Ada P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan), Dinas UKMKMP (Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan), Dinas Sosial Jakarta, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," ujar Jokowi saat menyidak PTSP di Pemkot Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013).
Saat ini, ia mengaku belum menerapkan PTSP di pemerintahannya. Pasalnya, pihaknya masih merancang peraturan daerah untuk menaungi PTSP. Namun, Jokowi telah menunjuk Jakarta Timur sebagai pilot proyek PTSP untuk mengurus izin terkait usaha sekaligus izin terkait pembangunan.
Berdasarkan sidaknya, Selasa menjelang sore ini, Jokowi mengaku puas dengan infrastruktur dan pelayanannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi administrasi.
"Namanya satu atap, satu pintu, izin-izin yang ada di dinas diserahkan ke sini kewenangannya supaya prosesnya jadi cepat," tuturnya.
Jokowi mengaku hanya kurang puas sedikit soal teknologi informasi PTSP di sana. Menurutnya, harus ada alat yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses syarat dan mekanisme PTSP.
"Berapa biaya yang dikeluarkan, syaratnya apa saja, berapa hari selesainya semua harus tercantum secara terbuka sehingga semua orang bisa komplain kalau melebihi itu, alatnya harus jelas," ujar politisi PDI- Perjuangan tersebut.
Sekadar gambaran, pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru di dunia investasi di Indonesia. DKI menjadi pencetus pembuatan lembaga ini tahun 2007 lalu sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009, dan ditindaklanjuti Perka BKPM No 12 Tahun 2009.
Keunggulan proses satu pintu itu ialah cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, ada kepastian hukum, dan pelayanan profesional. Pemprov DKI menjadikan Jakarta Timur sebagai pemerintah kota yang menerapkan PTSP itu.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar