Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam waktu dekat akan melakukan audit
terhadap seluruh bangunan di Jakarta. Hal ini ia lakukan untuk
menanggulangi banjir yang kerap terjadi di Ibu Kota.
"Semuanya
akan kita audit dan kita lakukan setelah banjir. Baik di perumahan, mal,
kantor, dan semuanya," kata Jokowi, seusai meninjau banjir di Luar
Batang, Jakarta Utara, Sabtu (26/1/2013).
Untuk mewujudkan hal
tersebut, Jokowi sudah mempersiapkan Pergub yang lebih detail dan
konkrit. Salah satu pergub tersebut akan mewajibkan semua bangunan yang
didirikan atau bangunan yang sudah jadi, harus memiliki resapan air
dengan kedalaman 20-250 meter.
"Pergub tentang Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) akan diperketat bagi bangunan gedung, apartemen, kantor,
dan mal. Jadi, setiap ijin bangunan harus dilampirkan juga sumur
resapannya berapa meter, detail, komplit, dan sumur resapannya berjarak
100-200 meter. Apa yang di harapkan kalau sumur resapannya cuma 1
meter," kata Jokowi.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan
Bangunan DKI I Putu Ngurah Indiana membenarkan bahwa dalam waktu dekat
akan ada Pergub terkait izin mendirikan bangunan, yaitu terkait sumur
resapan. Menurutnyan aturan tersebut sudah ada sejak dalam Sertifikat
Layak Fungsi (SLF) ketika dikeluarkan izin mendirikan bangunan.
"Kalau
sumur serapan dibuat menjadi setiap 100-200 meter pada setiap bangunan
maka jelas sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan banjir," kata
Putu.
Saat ini, kata Putu, setiap pengembang juga telah bersedia
untuk menjalankan aturan tersebut apabila pergubnya telah dikeluarkan.
Menurut Putu, pengembang melihat sumur resapan hingga kedalaman 250
meter juga dapat mencegah banjir di lokasi pengembang.
"Pengembang
menyambut baik rencana tersebut jika memang dijalankan. Hanya saja
perlu diperhatikan juga bagian atasnya untuk dirapihkan sehingga tidak
longsor di kemudian harinya," tutur Putu.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar