Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pemerintah pusat
untuk melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI
Jakarta.
"Evaluasi ini perlu agar pembangunan bisa terus berjalan
beriringan dengan pemerintah pusat. Sehingga, targetnya tercapai," kata
Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Jokowi,
evaluasi RTRW tersebut akan dilakukan terhadap enam daerah, antara lain
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
"Dalam
evaluasi tersebut, akan dilihat apakah pelaksanaan Koefisien Dasar
Hijau (KDH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sudah sesuai dengan
peraturan RTRW daerah," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan jika hasil
evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang, maka akan
diberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari administratif hingga
pidana.
"Berbagai jenis sanksi tersebut akan diberikan kepada
pihak pelanggar atau pihak terkait, seperti pemberian izin pendirian
bangunan dan pemilik bangunan itu sendiri," katanya.
Jokowi mengharapkan agar evaluasi RTRW tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir 2013.
Evaluasi
yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu merupakan amanat dari
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang.
Undang-undang
tersebut menyebutkan bahwa pemerintah harus melakukan audit peraturan
daerah tata ruang dan implementasinya secara rutin per lima tahun.
Sumber :
http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar