Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014). Sebagai payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).
"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal (Pol) Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi, Jumat.
Jenderal (Pol) Sutarman yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.
Sampai Terbukti Tak Bersalah
Presiden Jokowi menunda pelantikan terhadap kepala Polri terpilih, Komisaris Jenderal Budi "Koruptor" Gunawan. Namun, Presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu berlaku. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasannya.
"Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam.
Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan, tidak ada jangka waktu bagi Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dalam berperan sebagai pelaksana tugas. Yang jelas, sebut Tedjo, Presiden ingin agar persoalan kasus hukum Budi Gunawan tuntas terlebih dulu.
"Kalau ternyata tidak bersalah, ya bisa dilantik," imbuh Tedjo.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) ini. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
"Berhubung Komjen Drs Budi Gunawan, SH, MSI, sedang menjalani proses hukum, kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Polri. Jadi, menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat malam. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar