Sikap Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama tidak bersedia mematuhi
Instruksi Gubernur Jokowi soal penggunaan mobil dinas menuai banyak
kritik dari kalangan DPRD. Alasan tempat tinggal yang jauh dianggap
tidak masuk akal. Sebab, ada tiga rumah dinas yang jaraknya cukup dekat
dengan Balaikota.
“Tidak seharusnya Ahok bersikap demikian.
Apalagi, sehari tanpa kendaraan bagi PNS merupakan program Gubernur
Jokowi dalam upaya menciptakan udara bersih serta mengurai
kemacetan,”kata H.Triwitjaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu
(4/1/2013).
Triwitjaksana mengatakan, meski instruksi tersebut
ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemprov, namun tidak
seharusnya Ahok menentangnya. “Jokowi saja bisa bersepeda tiap Jumat ke
kantornya, kenapa Ahok justru membangkang?”katanya.
Kritik
tersebut disampaikan berkaitan dengan keengganan Ahok tidak membawa
mobil ke Balaikoa. Alasannya, tempat tinggalnya di Pantai Mutiara,
Pluit, cukup jauh dan harus naik beberakali angkutan umum. Padahal,
melalui instruksi Gubernur Jokowi, Jumat pertama tiap bulan seluruh
pegawai negeri siil (PNS) di lingkungan Pemprov wajib naik angkutan
umum. Bahkan, Jokowi sejak lama tiap jumat selalu naik sepeda ke
Balaikota.
H.Husin Alaydrus, anggota DPRD, mengatakan Ahok tidak
sensitif terhadap kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. “Sebagi Wagub,
seharusnya Ahok memberi contoh dan tauladan kepada
bawahannya,”tandasnya.
Selain itu, kata Husin, alasan tempat
tinggal jauh juga tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pada jarak
tidak terlalu jauh dari Balaikoa, ada sekitar tiga rumah dinas yang bisa
ditempati. yakni rumah dinas di Jl Denpasar, Kuningan, rumah dinas di
Jl Besakih dan di Jl Satrio yang selama kepemimpinan Fauzi Bowo
dibiarkan kosong. “Tempati saja salah satu. Jaraknya kan tidak jauh jadi
bisa bersepeda ke Balaikota,”katanya.
Sedangkan Amir Hamzah,
pengamat perkotaan, mengatakan sikap Ahok tersebut justru tepat. “Sebab,
Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut terikat dengan undang-undang
protokol. Mereka harus mengikut itu.Justru bila mengikuti instruksi,
Ahok jusru melanggar undang-udang,”katanya.
Ia menyebutkan, dalam
undang-undang protokol gubernur dan wakil gubernur mendapat pengawalan
khusus, kendaraan khusus, rumah dinas dan lainnya. “Justru insruksi
tersebut tidak akan berjalan maksimal karena akan sulit mengawasinya.
Instruksi ini tujuannya baik, tapi pelaksanaannya tidak akan efektif.”
Amir
menilai, kebijakan Jokowi tersebut dibuat karena Pemprov DKI Jakarta
semakin galau dalam memecahkan masalah kemacetan. “Pemprov sudah galau
karena Jakarta semakin macet,”tandasnya.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar