Sabtu, 04 Januari 2014

Ahok Harus Ikuti Instruksi Gubernur Jokowi

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI harus mengikuti instruksi gubernur soal larangan menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja termasuk Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Semua harus ikuti ingub," kata Yayat, Sabtu (4/1/2014).
Ia mencontohkan, instruksi gubernur terkait larangan menggunakan kendaraan pribadi sama halnya perintah Joko Widodo (Jokowi) selaku gubernur DKI supaya PNS DKI mengenakan baju koko saat berdinas, dan itu pada pakai semua.
"Jadi, kalau Ahok merasa kesulitan ya bicara dengan gubernur. Tanya ke gubernur apa ada pengecualian dari ingub itu atau tidak. Nanti gubernur yang menilai," kata Yayat.
Yayat mengemukakan sebetulnya semua itu bisa disiasati apabila mengalami kendala dan harus konsultasi dengan gubernur. Sebab, Jokowi pasti punya kebijakan, apa itu berlaku khusus atau tidak, ada pengecualian atau tidak, apa dikecualikan untuk wakil gubernur atau tidak.
"Karena yang mengeluarkan instruksi Pak Gubernur, jika Pak Wagub kesulitan nanti Pak Gubernur yang menyikapi," jelas dia.
Namun demikian, Yayat menuturkan semua harusnya sama-sama merasakan menaati ingub tersebut termasuk juga anggota DPRD DKI yang satu gedung serta halaman parkir sama. Karena ingub ini akan dievaluasi kedepannya.
"Kalau tidak ada pengecualian berarti harus diikuti semua. Intinya, kebijakan ini kan nanti dievaluasi efektif atau tidak, mengingat kebijakan itu pasti ada kekurangan tidak sempurna semua, kondisi juga berbeda-beda dan harus disampaikan ke gubernur, ada dispensasi atau tidak. Ini tidak melihat apa yang jadi soal, tapi sebagai bahan evaluasi untuk kedepan dari kebijakan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Jokowi Harus Tegur Ahok
Senada dengan Yayat, peneliti POINT Indonesia Karel Susetyo mengatakan,
"Ahok terkesan arogan. Tapi bukan sekali ini saja dia bersikap arogan. Tindakannya melawan kebijakan atasannya, Gubernur Jokowi, justru kontra produktif bagi citra Jokowi," kata Karel.
Ia melanjutkan, alasan orang nomor dua di DKI karena rumahnya jauh menunjukkan kalau Ahok tidak punya komitmen terhadap pembentukan birokrasi yang bersih, sebagaimana tengah dilakukan oleh Jokowi.
"Kan ribuan PNS DKI juga rumahnya jauh dari tempat kerja mereka. Toh mereka mau dan sanggup menjalani instruksi dari sang Gubernur," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya mantan Bupati Belitung Timur itu memulai birokrasi yang bersih dengan cara membangun loyalitas terhadap sistem terlebih dahulu.
"Kepemimpinan itu butuh keteladanan. Apa yang ditunjukkan Ahok justru melemahkan kepemimpinan Jokowi. Menurut saya, sudah saatnya Jokowi menegur bawahannya ini. Jangan terus bersikap arogan dan pongah," tandas Karel.

Sumber :
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar