Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan sudah mengetahui adanya
oknum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga menjadi calo dalam
penempatan warga di Rumah Susun Sederhana Sewa Marunda, Jakarta Utara.
Namun, ia belum bertemu dengan oknum yang bersangkutan.
Jokowi
mengatakan akan segera mencari oknum yang telah melakukan penyelewengan
tersebut. Setelah mengetahui oknum yang melakukan penyelewengan, maka ia
akan langsung melepas jabatan oknum tersebut.
"Ya, nanti dicari kalau ada suara itu. Pasti saya cari. Nanti kalau sudah ketahuan orangnya siapa, nanti hilang pekerjaannya," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Sebelumnya,
Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penyebab utama warga
Pluit menolak direlokasi ke Rusun Marunda adalah adanya oknum yang
sengaja mempersulit kepindahan warga itu. Oknum yang diduga melakukan
hal itu disebut-sebut merupakan pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Di
lapangan itu ternyata ada oknum-oknum dari pemda kita yang mempersulit.
Tidak ada air, tidak ada listrik, ya warga kan kecewa. Minimal ada air
ada listrik," kata Basuki, Senin (28/1/2013).
Berbeda dari Jokowi
yang mengaku belum memecat oknum itu, Basuki mengatakan Jokowi telah
memerintahkan untuk mencopot jabatan oknum Pemprov DKI tersebut. "Kita
mungkin akan ganti dia. Hari ini (kemarin), Pak Gubernur sudah
perintahkan untuk dicopot," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Pemprov
DKI menggunakan Rusun Marunda untuk menampung warga yang pindah dari
lokasi lain. Tahap pertama proses pemindahan terbuka untuk 240 kepala
keluarga (KK) warga Pluit. Namun, hingga Rabu (23/1/2013), baru 67 KK
atau sekitar 234 jiwa yang pindah menempati kamar-kamar di rusun itu.
Warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit tercatat sebanyak 7.000 KK
atau sekitar 17.000 jiwa.
Pemprov DKI telah mengisi kamar-kamar
di rusun itu dengan berbagai fasilitas rumah tangga. Di dalam setiap
unit rumah telah disediakan televisi 19 inci, dua kasur beserta bantal
dan seprai, satu set meja dan kursi, kulkas, kompor beserta tabung
elpiji, seperangkat gelas dan piring, peralatan mandi, serta beras dan
sayur. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga membebaskan biaya sewa pada
bulan pertama sebesar Rp 371.000 dan biaya listrik Rp 200.000. Namun,
pada bulan kedua, warga harus membayar maksimal sebesar Rp 571.000 per
bulan untuk biaya sewa dan biaya listrik.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar