Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk membantu menyelesaikan persoalan relokasi penduduk yang terkena normalisasi waduk atau sungai. PJA diminta menyediakan lahan dan membangun rumah susun (rusun).
Jika PT PJA tidak mau melakukan kewajibannya, Pemprov DKI akan mencabut izin reklamasi pantai Ancol yang saat ini sedang dikerjakan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dalam pertemuannya dengan PT PJA hari ini.
Menurutnya PT PJA harus membantu Pemprov DKI dalam menyelesaikan persoalan yang timbul dalam menjalankan proyek normalisasi sungai dan pengerukan waduk. Persoalan terberat dalam kedua proyek ini adalah memindahkan warga yang tinggal di rumah sepanjang bantaran waduk atau sungai.
“Pemindahan warga dari bantaran kali itu untuk kita buatkan jalan alternatif di semua sungai dan waduk. Uang bukannya tidak ada, kalau minta ke DPRD belum tentu dapat. Nah kita lagi berpikir, mereka wajib mengerjakan itu, kan untung kita. Sebab, izin reklamasi itu keuntungannya mereka, nah bagaimana izin reklamasi dilakukan dengan kompensasi membantu kita,” kata Basuki usai bertemu dengan PT PJA di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan tawar menawar dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Salah satunya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang 100 persen saham dipegang Pemprov DKI telah bersedia. Sedangkan PT PJA merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak dikuasai Pemprov DKI 100 persen masih tawar menawar.
“Dalam pertemuan itu, Ancol tawar dia minta yang kecil dulu. Ya kita bilang, kalian ajukan saja surat mau sumbang apa. Mau beresin Waduk Sunter kek atau yang lain. Ya namanya juga tawar menawar, ya kita tes dulu dengan yang Tbk tapi kita punya saham disana,” ujarnya.
Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi pantai Ancol. Karena Jokowi melihat belum ada komitmen dari PJA untuk membangun rusun sebagai tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.
“Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka tidak ada komitmen mau bantu kita beresin rusun. Kan kita nggak minta uang. Hanya minta tolong siapkan lahan dan buat rusun. Ini tunggakan yang lama, makanya kita tagih terus,” tukasnya.
Jika PT PJA tidak mau memenuhi kewajibannya, Ahok menegaskan pihaknya bisa saja mencari cara yang kasar. Yakni dengan melakukan proses lelang untuk pelaksanaan reklamasi pantai Ancol. Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi pantai Utara Jakarta. Keppres ini merupakan kekuatan perusahaan tersebut.
“Atau kita cari cara yang kasar. Kita lelang saja siapa yang mau kasih itu kita kasih ijin, kita ga mau nyambung nih. Kekuatan mereka apa, karena mereka telah mendapatkan keppres dulu.
Karena itu, Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk mencabut izin reklamasi pantai Ancol. Setelah itu, pihaknya akan melakukan lelang untuk mencari perusahaan yang mau melakukan reklamasi pantai Ancol dengan memberikan kompensasi membangun rusun kepada Pemprov DKI.
Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT PJA untuk menjalankan kewajibannya. Izin reklamasi pantai Ancol akan diberikan selama dua tahun. Tetapi bila selama dua tahun terebut, PJA tidak membangun rusun, maka izin akan dicabut. Namun, bila PT PJA menjalankan kewajibannya membangun rusun, maka perusahaan ini diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan reklamasi pantai Ancol.
“Jadi saya mau ngomong sama Pak Gubernur. Kita ada pikiran kalau mereka tidak mau melakukannya, kita cari celah hukum, tidah usah kasih izinnya, cabut izinnya, tapi tidak melalui PTUN. Lalu izinnya dilelang, diberikan kepada perusahaan yang mau bangun rusun. Kita kasih waktu dua tahun. Kalau dua tahun nggak dikerjakan, ya kita cabut izinnya. Begitu juga terhadap PJA,” tegasnya.
Seperti diketahui, PT PJA menambah land bank melalui reklamasi pantai di Ancol Timur seluas 125 hektar. Reklamasi pantai Ancol ini merupakan bagian dari rencana reklamasi Pantai Utara berdasarkan Keppres No. 52 tahun 1995.
Rencananya, pelaksanaan pekerjaan reklamasi Ancol Tahap I (2010 – 2014) dilaksanakan, dengan area reklamasi seluas 125 H. Pekerjaan reklamasi ini didasarkan atas studi kelayakan yang dikerjakan oleh PT. Fajar Puri Mandiri bekerja sama dengan konsultan dari Cina pada tahun 2006.
Lelang pekerjaan senilai Rp 1,6 Triliun telah dilakukan pada akhir 2009 yang dimenangkan oleh PT. Jaya Kontruksi. Sedangkan kepenguasaan lahan hasil reklamasi berdasarkan data dari PT. PJA adalah 85 hektar dipegang PT Manggala Krida Yuda dan PT PJA menguasi 40 hektar.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar