Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan terus menagih utang kepada sejumlah pengembang yang belum
memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas
umum (fasum) di Jakarta.
"Pokoknya sampai kapan pun kita tagih.
Gitu saja," tegas Jokowi bernada tinggi saat ditemui wartawan di
kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta,
Sabtu (15/6/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan,
dirinya tidak hafal berapa jumlah pengembang di Jakarta yang sudah
ataupun belum memenuhi kewajiban itu. Namun, Jokowi mengaku beberapa
pengembang telah memenuhi kewajibannya.
"Memang ada yang sudah bayar, tetapi ada juga yang belum. Saya nggak hafal siapa-siapanya," ujarnya.
Sesuai
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang
properti wajib membangun fasos-fasum 40 persen dari luas lahan yang
dibangun. Kewajiban itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI
Nomor 540 Tahun 1990 yang dalam hal ini penguasaan lahan di atas 5.000
meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk
dipakai membangun rumah susun.
Data dari Tata Ruang dan Lingkungan
Hidup Dinas Tata Ruang DKI, setidaknya terdapat sejumlah pengembang
besar yang belum memenuhi kewajibannya, antara lain, Agung Sedayu Group
terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Agung Podomoro
Group dan Summarecon Agung. Namun, secara mengejutkan, data itu
dibantah oleh manajemen pengembang itu. Ada yang mengatakan sudah
menyelesaikan kewajibannya melalui pembangunan fasos dan fasum. Malah
ada juga yang mengaku tidak mengerti bahwa pihaknya berutang dengan
Pemprov DKI.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar