Sabtu, 15 Juni 2013

Jokowi: Sampai Kapan Pun Kita Tagih ke Pengembang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menagih utang kepada sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jakarta.
"Pokoknya sampai kapan pun kita tagih. Gitu saja," tegas Jokowi bernada tinggi saat ditemui wartawan di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, dirinya tidak hafal berapa jumlah pengembang di Jakarta yang sudah ataupun belum memenuhi kewajiban itu. Namun, Jokowi mengaku beberapa pengembang telah memenuhi kewajibannya.
"Memang ada yang sudah bayar, tetapi ada juga yang belum. Saya nggak hafal siapa-siapanya," ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 yang dalam hal ini penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.
Data dari Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI, setidaknya terdapat sejumlah pengembang besar yang belum memenuhi kewajibannya, antara lain, Agung Sedayu Group terkait lokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung. Namun, secara mengejutkan, data itu dibantah oleh manajemen pengembang itu. Ada yang mengatakan sudah menyelesaikan kewajibannya melalui pembangunan fasos dan fasum. Malah ada juga yang mengaku tidak mengerti bahwa pihaknya berutang dengan Pemprov DKI.



Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar