Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut bersuara atas kabar yang menyebut
Gubernur DKI Jakarta Jokowi sekaligus capres yang didukung PDI
Perjuangan (PDIP), Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI akan dipanggil untuk
diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus
TransJakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana
mengatakan, pihaknya belum menyurati Jokowi terkait pemeriksaan kasus
yang membelit mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
"Ada baiknya mengecek ke Merdeka Selatan (kantor Pemprov DKI
Jakarta), benar apa tidak (Kejaksaan) kirim surat," kata Tony, di
Jakarta, Kamis (29/5).
Beredar kabar yang memuat foto surat Jokowi selaku Gubenur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait TransJakarta.
Surat
tersebut permohonan agar pemeriksaan dirinya dalam kasus Bus
TransJakarta yang nilai proyeknya Rp 1,5 triliun ditunda hingga
rampungnya pemilihan presiden (Pilpres).
Tony menuturkan, hingga detik ini pihaknya belum mengagendakan
pemeriksaan terhadap Jokowi. Sebagaimana, konfirmasi yang dilakukan
kepada pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Chairul Anwar.
"Pelaksana harian menegaskan tidak pernah berkirim surat kepada Jokowi," tegasnya. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar