Pemberhentian Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Budi Gunawan untuk
menggantikannya menuai polemik. Bahkan, pengamat hukum tata negara,
Yusril Ihza Mahendra ikut mengkritik cara Jokowi melakukan reorganisasi
di Korps Bhayangkara.
Yusril menyatakan, proses pemberhentian
yang dilakukan Jokowi terhadap Sutarman bertentangan dengan
undang-undang, sebab pemberhentiannya tidak melalui persetujuan DPR
terlebih dahulu.
"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini
DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya
Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam akun
@Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015).
Pernyataan yang disampaikan Yusril
ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Di mana dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, "Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai alasannya."
Berdasarkan alasan itu, maka Presiden
Jokowi tidak bisa seenaknya memberhentikan Sutarman dari jabatannya.
Pengajuan pemberhentian pun harus disertakan dalam pengajuan calon
Kapolri baru yang ditujukan kepada DPR.
"Presiden tidak bisa
berhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang
dilakukan terhadap Sutarman. Kecuali karena alasan mendesak, presiden
dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR," tegas dia.
Yusril
menambahkan, dalam mengajukan pemberhentian harus memenuhi salah satu
syarat sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yakni melanggar sumpah
jabatan atau dianggap membahayakan keamanan negara. Jika itu terpenuhi,
maka Jokowi bisa memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa harus
melalui persetujuan DPR.
"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan presiden? Saya tidak tahu."
Tak
hanya soal pemberhentian, berdasarkan undang-undang tersebut pula,
pengangkatan Plt Kapolri juga harus melalui persetujuan dewan.
"Pada saat yg bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi," tutupnya. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar