Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat kemarin menerbitkan dua surat
keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman
dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah
pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas
Kepala Kepala Kepolisian RI.
Pemberhentian Sutarman sebagai
Kapolri sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk
pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri Presiden belum
meminta persetujuan DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril
Ihza Mahendra mengingatkan bahwa untuk mengangkat PLT Kapolri, Presiden
juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Dalam
keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 11 ayat 5 UU nomor 2
tahun 2002 yang dikutip detikcom, Sabtu (17/1/2015).
Presiden
menurut Yusril bisa saja mengangkat PLT Kapolri tanpa lebih dahulu
meminta persetujuan DPR bila memang ada alasan yang mendesak. "Alasan
mendesak itu hanya dua jika Kapolri melanggar sumpah jabatan, dan
membahayakan kehidupan bernegara," kata Yusril melalui akun Twitternya
@Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Sabtu (17/1/2015).
Namun
setelah PLT Kapolri diangkat, Presiden tetap harus memberikan
penjelasan kepada DPR. Pada saat bersamaan Presiden harus menjelaskan
kepada DPR tentang pemberhentian seorang Kapolri sehingga perlu
mengangkat pelaksana tugas.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang
Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjatmo mengatakan penundaan
pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga batas waktu yang
belum ditentukan. Keputusan ini, menurut Menko Polhukam Tedjo Edhy,
sudah dikomunikasikan dengan ke DPR.
"Sudah tadi pagi. Lisan iya, surat mungkin iya (sudah). Saya nggak
mengerti mekanismenya, (tapi) akan memberikan penjelasan," kata Menko
Tedjo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat
(16/1/2015).
Tedjo menegaskan DPR sudah mengetahui penundaan
tersebut. Termasuk penghentian dengan hormat Jenderal Sutarman dan
mengalihkan tugasnya kepada Komjen Badrodin Haiti.
"Sudah dikomunikasikan," ucapnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar