Golkar adalah salah satu fraksi di DPR yang menyetujui Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri. Ketika Presiden Joko Widodo akhirnya menunda
pelantikan Komjen Budi karena berstatus tersangka dugaan rekening
gendut, Ketua Wantim Golkar Akbar Tandjung menghormati keputusan
tersebut.
"Itu hak prerogatif presiden, kami menghormati," jelas
Akbar Tanjung kepada wartawan di Hotel Pelangi Jalan Merdeka Selatan,
Sabtu (17/1/2015).
Akbar melanjutkan, Partai Golkar sudah jelas
menyetujui penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dengan
meloloskan saat uji kelayakan di Komisi III. Alasan Golkar jelas karena
Komjen Budi Gunawan memiliki visi misi yang bagus.
"Kan ada dialog saat di DPR, alasan kami jelas visi misinya bagus dan kami mendukung," tegas Akbar.
Menurut
Akbar, presiden bisa saja melantik Komjen Budi Gunawan meskipun tengah
menyandang status tersangka karena proses hukum dapat dijalankan ketika
yang bersangkutan menjabat. "Bisa saja melantik, tapi presiden mungkin
memiliki suatu alasan agar proses hukum bisa berjalan," tuturnya.
Akbar
menilai penunjukan Wakapolri Komjen Badroidi Haiti sebagai Plt Kapolri
sudah tepat. Dia menambahkan, dalam pemilihan Kapolri, presiden
menggunakan hak prerogatifnya.
"Presiden gunakan prerogatifnya,
pilih Komjen Budi karena dekat dan kenal, itu jawaban presiden saat
ditanya," kata mantan Ketua DPR ini.
Terkait rekening gendut
atau kasus gratifikasi yang dialamatkan kepada Komjen Budi Gunawan,
Akbar tidak mempermasalahkannya. Mantan Ketum Golkar ini berpegangan
pada hasil tim investigasi Mabes Polri yang tidak menemukan bukti. "Kan
sudah selesai pada 2010 tidak terbukti," tutupnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar