Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) memegang putusan yang memenangkan PT Pulomas sebagai pemilik tanah di Waduk Ria Rio. Tanah Ria Rio itu menjadi sengketa antara PT Pulomas dengan keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik .
"Ga masalah, masalah Adam Malik kan ada di wilayah hukum. Kepemilikan (tanah) sudah ada gugatan ke tingkat atas sudah dimenangkan Pulo Mas, jadi pegangan saya putusan hukum," kata Jokowi di Waduk Ria Rio, Jakarta, Kamis (3/10).
Jokowi mengatakan, warga Ria Rio juga sudah direlokasi ke rusun dan di lokasi hanya tinggal bangunan kosong. Menurut Jokowi , dalam waktu dekat akan dibongkar untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
"Sudah kosong-kosong tinggal rumah-rumah yang nunggu dibongkar, paling dua mingguan bersih. Ada 208 KK. Tahapan pertama di sini total ada 400-an," kata Jokowi.
Tiba-tiba ada dua orang yang mengaku pihak keluarga Adam Malik mendamprat Jokowi dan menuding PT Pulomas menggunakan data-data palsu soal Ria Rio. "Sudah sampai PK (peninjauan kembali) itu tanah kami yang menangkan. PT Pulomas pakai data-data palsu," kata orang yang mengaku kuasa hukum keluarga Adam Malik , Syeh.
Kemudian Syeh dan seorang dari keluarga Adam Malik menyerahkan setumpuk data kepada Jokowi . Namun Jokowi menolak untuk menerimanya, dia menyarankan kedua orang itu untuk menyelesaikan dengan pihak PT Pulomas.
"Ketemu saja sama orang PT Pulomas selesaikan," saran Jokowi .
Namun kedua orang itu mendesak agar Jokowi sendiri yang menjelaskan lebih detail terkait kasus tanah itu. Kemudian Jokowi mempersilakan mereka datang ke Balai Kota untuk membicarakan hal ini lebih lanjut.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan Waduk Ria Rio. PT Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektare yang telah dibangun perumahan penduduk di sekitar Waduk Ria Rio ini.
Namun, upaya penertiban pemukiman warga di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik . Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah sebanyak 2,1 hektar di kawasan yang akan digusur ini.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar