Kamis, 03 Oktober 2013

Jokowi Larang Lahan Kebakaran di Kelapa Gading Dibangun Permukiman

Warga korban kebakaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak bisa mendirikan rumahnya lagi di lokasi tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta untuk mengembalikan lahan itu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jokowi mengaku telah menerima laporan bahwa lahan tersebut selama ini telah disalahgunakan. Dia heran, mengapa lahan yang diperuntukan sebagai RTH malah dimiliki swasta.
"Saya dapat laporan lahan itu milik swasta, tapi setelah dicek, ternyata perencanaan lahan itu untuk ruang terbuka hijau," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Menurut Jokowi, di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTH di lahan itu didesain hingga tahun 2030. Dengan rencana dikembalikannya lahan tersebut ke fungsi semula, maka warga tidak dibolehkan membangun permukiman di sana.
"Tadi pagi lagi nyari tempat buat mereka karena rusunnya belum siap. Tadi pagi baru saya suruh cek, ada yang kosong enggak, biar digabung saja. Jadi di sini ada, di sana juga ada," lanjut Jokowi.
Kebakaran menghanguskan ratusan bangunan yang dihuni 1.325 keluarga di RT 07, 08, dan 09 RW 13, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Selasa pagi. Api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik di rumah milik Sahwi (50) pukul 03.15. Api membesar dan melalap ratusan bangunan dan baru padam sekitar pukul 07.30.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar