Warga korban kebakaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak bisa
mendirikan rumahnya lagi di lokasi tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta untuk
mengembalikan lahan itu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jokowi
mengaku telah menerima laporan bahwa lahan tersebut selama ini telah
disalahgunakan. Dia heran, mengapa lahan yang diperuntukan sebagai RTH
malah dimiliki swasta.
"Saya dapat laporan lahan itu milik
swasta, tapi setelah dicek, ternyata perencanaan lahan itu untuk ruang
terbuka hijau," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Menurut Jokowi, di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTH di lahan itu
didesain hingga tahun 2030. Dengan rencana dikembalikannya lahan
tersebut ke fungsi semula, maka warga tidak dibolehkan membangun
permukiman di sana.
"Tadi
pagi lagi nyari tempat buat mereka karena rusunnya belum siap. Tadi pagi
baru saya suruh cek, ada yang kosong enggak, biar digabung saja. Jadi
di sini ada, di sana juga ada," lanjut Jokowi.
Kebakaran
menghanguskan ratusan bangunan yang dihuni 1.325 keluarga di RT 07, 08,
dan 09 RW 13, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Selasa pagi. Api diduga
berasal dari hubungan pendek arus listrik di rumah milik Sahwi (50)
pukul 03.15. Api membesar dan melalap ratusan bangunan dan baru padam
sekitar pukul 07.30.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar