Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku masih akan menunggu kebijakan
pemerintah pusat untuk mengatasi pembajakan yang semakin marak beredar.
Pembajakan yang dimaksud adalah peredaran barang-barang bajakan, seperti
cd, kaset, maupun barang bajakan lainnya.
"Nanti, itu urusan
pemerintah pusat. Kita nanti pelaksanaannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP)," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Sementara
itu ditemui dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama mendukung langkah pemerintah pusat, yakni Kementerian
Hukum dan HAM, segera merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
pembajakan hak cipta. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Basuki bahkan
menyatakan DKI siap memberantas peredaran CD maupun kaset bajakan di
mal-mal Ibu Kota.
"Kita harapkan di mal-mal tidak ada lagi yang
menjual barang-barang bajakan. Kita lakukan bertahap, nanti masuk ke PD
Pasar Jaya, ITC, dan Glodok. Makanya ini akan nambah daftar ributnya
saya nih," kata Basuki.
Melalui pembajakan itu, kata dia, sama
artinya dengan tidak menghargai karya orisinil para seniman. Menurut
data yang ia peroleh, 100 persen pangsa pasar itu, hanya 1 persen yang
menjual barang asli, sementara sisanya 99 persen menjual dan menikmati
barang bajakan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar