Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan komunikasi dengan DPR terkait posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang ditunjuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi kewenangan kapolri.
"Presiden melakukan komunikasi dengan Pak Setya Novanto (Ketua DPR) Kamis (13/1) malam. Keputusannya Jumat, berkoordinasi, hanya lisan, tertulisnya belum," kata Andi Widjajanto di Komplek Istana Negara Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia mengungkapkan bahwa Wakapolri yang melaksnakan tugas Kapolri. "Dalam SK (Surat Keputusan) disebutkan melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab," katanya.
Menurut Seskab, keputusan presiden tersebut dilakukan agar Wakapolri bisa ambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan.
"Fungsi kepolisian strategis, tidak perlu kevakuman, Pak Haiti sebagai Wakapolri," kata Andi Widjajanto.
Dia juga mengungkapkan penunjukan Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tidak berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Yang pasti kami tidak gunakan Pasal 11 ayat (5) tentang Plt Kapolri, Presiden lakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu ambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," katanya.
Hal yang sama dikatakan Ketua DPR Setyo Novanto bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengkomunikasikan penunjukan Wakapolri melaksanakan tugas-tugas dan fungsi kewenangan Kapolri.
"Presiden telah menghubungi saya terkait Plt Kapolri, juga Pak Yusuf Kalla (Wakil Presiden)," kata Setyo Novanto di Istana Negara.
Ketua DPR ini menghargai keputusan Presiden terkait Wakapolri sebagai pelaksanakan tugas-tugas dan fungsi kewenangan Kapolri sebagai jalan terbaik dan menunggu proses selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK.
"Kami keluarkan dua Keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Joko Widodo saat konfernsi pers Jumat (16/1/2015). [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar