Pemerintah Australia menyatakan akan mengerahkan seluruh upaya
menyelamatkan dua warga negaranya yang akan dihukum mati oleh Indonesia.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam jumpa pers di Ibu Kota Canberra
hari ini (19/1/2015) mengatakan surat resmi telah dikirim kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Lobi ini, menurut Bishop, diupayakan terjadi langsung antara pemimpin
tertinggi masing-masing negara, seperti dilansir Channel News Asia.
"Surat permohonan itu ditulis langsung oleh Perdana Menteri Tony Abbott," kata Bishop.
Dua warga Negeri Kanguru yang menunggu giliran maju ke hadapan regu
tembak adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya adalah anggota
jaringan 'Bali Nine' yang dulu menyelundupkan heroin 8,2 kilogram ke
Pulau Dewata pada 2005. Permohonan grasi keduanya sudah ditolak Desember
2014, tapi jadwal eksekusi belum ditentukan.
Bishop mengaku komunikasi awal dengan Indonesia sudah dilakukan sejak
bulan lalu. Jawaban Kementerian Luar Negeri sama dengan yang diterima
Belanda dan Brasil, bahwa Indonesia mengalami darurat narkoba sehingga
memerlukan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera.
"Kami menghormati posisi Indonesia itu, tapi Australia menilai
hukuman mati bukan jawaban mengatasi persoalan narkoba," kata Bishop.
Menlu Australia ini pun menolak menjawab, soal kemungkinan menarik
dubes dari RI seandainya dua terpidana Bali Nine tetap ditembak mati.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan pertahanan, Fadli Zon
mendukung Jokowi menolak lobi Australia.
"Harus konsisten. Saya
kira masyarakat mendukung, DPR juga sangat mendukung untuk pelaksanaan
eksekusi mati. Narkoba ini kejahatan luar biasa," kata Fadli saat
berbincang, Senin (19/1/2015).
Fadli mengapresiasi Presiden
Jokowi yang berani menolak lobi Presiden Brasil dan Raja Belanda terkait
eksekusi mati kedua warga negaranya. Dia menuntut Jokowi bersikap
konsisten dengan menolak segala bentuk lobi terkait vonis mati gembong
narkoba di Indonesia.
"Pengguna narkoba di Indonesia sudah sampai
4,5 juta jiwa. Mereka harus menghormati hukum di Indonesia, apalagi
sudah memenuhi prosedur hukum," ujar Waketum Gerindra ini.
Pihak
Australia berusaha menyelamatkan 2 warganya dari ancaman hukuman mati
karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok 'Bali Nine'. Perdana
Menteri Australia Tony Abbott telah mengirimkan surat kepada Presiden
Joko Widodo terkait permintaannya tersebut.
"Perdana Menteri
telah berkirim surat kepada Presiden (Joko) Widodo," kata Menteri Luar
Negeri Australia Julia Bishop seperti diberitakan AFP, Senin
(19/1/2015).
Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman
mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi
Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu.
Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.
'Bali
Nine' merupakan istilah yang ditempelkan media kepada 9 warna Australia
yang berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia ke Bali pada
17 April 2005. Polisi menyebut Andrew Chan sebagai godfather kelompok
ini. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar