Wacana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk mengijinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, rupanya tidak dapat diimplemantasikan.
Penggunaan mobil dinas (plat merah) oleh PNS untuk mudik lebaran seperti menjadi
sesuatu yang dibenarkan selama ini sebenarnya masuk dalam katagori korupsi, hal ini dikemukakan oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK), Busyro
Muqoddas.
"Ya
tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, itu termasuk
korupsi, berapa pun jumlahnya," kata Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Busyro, mobil
dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan
pekerjaaan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar
pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Pejabat kalau mudik pakai mobil dinas itu juga seharusnya merasa terhina dan itu abuse of power," tegas Busyro.
KPK
telah mengeluarkan imbauan kepada semua kantor pemerintahan tentang
larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sayangnya, masih ada saja
kantor dinas yang mengizinkan para pegawainya membawa mobil yang dibeli
dari uang rakyat untuk pulang kampung.
"Kalau ada institusi yang
tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat
merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya tidak dibenarkan," ujar
Busyro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar