Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menugaskan badan usaha milik daerah
di bidang properti, PT Jakarta Propertindo, untuk membangun rumah susun
yang menjadi kewajiban pengembang properti terhadap Pemerintah Provinsi
DKI. Pembiayaan pembangunan rusun itu menjadi tanggungan perusahaan
pengembang yang masih memiliki kewajiban sebesar 20 persen kepada
Pemprov DKI untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Kita tentukan PT Jakpro untuk membangun rusun dari kewajiban
pengembang. Jadi, kewajiban swasta itu dikerjakan oleh PT Jakpro," kata
Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).
Jokowi menambahkan, apabila PT Jakpro yang membangun rusun, BUMD itu
juga akan bertindak sebagai pengendali. Jokowi memberikan contoh,
apabila pengembang memiliki kewajiban untuk membangun rusun, maka PT
Jakpro akan membangunnya dan modalnya didapatkan dari pengembang
tersebut.
"Awalnya, PT Jakpro membangun pada posisi yang di bawah. Tengah dan atas itu biarkan swasta yang membangun," kata Jokowi.
Ada beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru yang dibiayai
dari kewajiban pengembang. Rusun itu berada di Pulogebang (Jakarta
Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat), dan Muara Baru (Jakarta Utara).
Rusunawa Pulogebang merupakan pemenuhan kewajiban dari
pengembang-pengembang kecil yang tergabung dalam Real Estat Indonesia
(REI). Rusunawa Daan Mogot merupakan pemenuhan kewajiban PT Kapuk Naga
Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Warawisesa (Agung Podomoro Group).
Adapun pengembang yang membangun Rusunawa Muara Baru adalah PT Kapuk
Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Jaladri Kartika Paksi (Agung
Podomoro Group).
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap
pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari
luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan
Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, di mana penguasaan lahan di atas
5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya
untuk dipakai membangun rumah susun.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar