Pergub Nomor 35 tahun 2013 tersebut mewajibkan semua gedung milik DKI, mulai dari kantor-kantor, sekolah, sarana olahraga, sarana social, sarana kesehatan, dan lainnya menerapkan pencegahan rayap.
Pelaksana Tugas
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, Pergub ini
dibuat untuk menjaga keamanan aset yang juga milik masyarakat agar
terjaga dengan baik dan mampu bertahan dalam waktu lama.
“Selain untuk
keamanan konstruksi gedung, juga untuk pengamanan arsip, yang terbuat
dari kertas dan serat kayu, sebab arsip ini tidak bisa diganti dengan
uang, apalagi dokumen penting,” ujarnya dalam acara sosialisasi Pergub
di gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Dikatakan
Wiriyatmoko, peraturan ini menjadi pembuka pelaksanaan pengamanan gedung
di Jakarta. ”Dimulai dari gedung milik pemerintah, nanti akan kita
susun Perda untuk semua bangunan di Jakarta,” ujar mantan Kepala Dinas
Tata Ruang DKI ini. Menurutnya, seringkali kasus atap sekolah rusak,
atau kantor Kelurahan, hingga gedung olahraga rusak terjadi karena
rayap, bukan salah konstruksi.
“Sebenarnya rayap
sangat berguna untuk proses dkomposting, namun karena kita membangun di
habitat alami rayap, sehingga ekosistem mereka terganggu, unutk itu kita
harus melindungi bangunan,” ujarnya dihadapan puluhan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD peserta sosialisasi.
Dalam Pergub
tersebut, penanggulangan rayap dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum
konstruksi pembangunan dan setelah konstruksi.
Setiap gedung
pemerintah, wajib memiliki sertifikat bebas rayap dan garansi yang
dikeluarkan perusahaan pengendalian rayap yang ditunjuk.
Pergub juga
menyebutkan penggunaan bahan anti rayap yakni Termitsida harus mendapat
izin dari Komisi Pestisida RI. Sedangkan pelaksanaan pengendalian
Kualitas penanggulangan bahaya rayap dilakukan oleh DInas Perumahan dan
Gedung Pemda, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta, serta Biro
Sarana Prasarana Kota DKI.
Kepala Biro Sarana
Prasarana Kota DKI Jakarta, Irvan Amtha menambahkan, selama ini banyak
bangunan yang belum lama dibangun namun sudah rusak karena rayap.
“Rayap bukan Cuma
merusak kayu, dan arsip bentuk kertas, tapi juga menyebabkan korosif
atau karat, dan kebakaran akibat kabel listrik yang terbungkus sarang
rayap,” jelasnya. Ia menuturkan, SKPD dapat mengajukan anggaran untuk
penanggulangan rayap ini dalam APBD. Sehingga diharapkan terjadi
efisiensi dan efektifitas biaya pemeliharaan gedung milik pemerintah.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar