Minggu, 16 Maret 2014

Hambat Langkah Jokowi, Gugat Jokowi ke Pengadilan

Tim Advokasi Jakarta Baru dijadwalkan mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 17 Maret 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta.
Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2014), mengatakan ada tiga tuntutan dalam gugatan Class Action ini adalah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk :







  1. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar azas kepatutan karena meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan.
  2. Menghukum Jokowi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga selesai masa jabatan.
  3. Menghukum Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pendukungnya pada saat Pilgub. Tim Advokasi Jakarta Baru  adalah sekumpulan advokat yang sejak awal  mendukung Jokowi  untuk menjadi Gubernur DKI dengan melakukan aktivitas aktivitas advokasi membela kepentingan kubu Jokowi  pada saat Pilgup DK
Menurut  Habiburokhman, gugatan ini  adalah bentuk konsistensi sikap kami senantiasa mendukung Jokowi untuk membenahi persoalan-persoalan pelik di DKI Jakarta yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh Gubernur-gubernur sebelumnya.
"Kami tetap konsisten berpendapat bahwa Jokowi memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di DKI Jakarta jika diberi waktu yang cukup untuk memimpin pemerintah DKI Jakarta yakni 5 tahun.
Kami sudah mendokumentasi banyak janji-janji kampanye Jokowi pada saat Pilgub yang disampaikan kepada publik melalui media massa yang hingga saat ini belum sempat direalisir," kata dia.
Dijelaskan pihaknya bahwa janji-janji tersebut mengikat secara hukum dan menimbulkan kewajiban kepada Jokowi untuk memenuhinya karena dengan janji-janji tersebut Jokowi mendapatkan dukungan yang luar biasa dari relawan dan masyarakat luas hingga bisa memenangkan Pilgub DKI.
"Masyarakat sudah menunaikan " prestasinya "  memilih Jokowi, kini tinggal Jokowi melaksanakan "prestasinya" yaitu menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta.Dalam konteks hukum, janji kampanye dan kontrak politik dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah karena mengandung kesepakatan kedua belah pihak, dibuat oleh orang yang cakap, memiliki objek yang jelas dan memiliki causa yang halal.
Hingga hari ini kami mendapat dukungan yang amat besar dari masyarakat yang menanti direalisirnya janji-janji kampanye Pilgub DKI oleh Jokowi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, memberikan dukungan moril mereka juga memberikan bukti-bukti kampanye Pilgub Jokowi berupa salinan kontrak politik tertulis bertandatangan Jokowi,  rekaman suara dan rekaman video.
"Janji- janji kampanye Pilgub Jokowi hanya bisa dipenuhi jika Jokowi tetap menjabat sebagai Gubernur DKI sampai akhir masa jabatannya dan tidak bisa dipenuhi jika Jokowi meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan termasuk jikapun Jokowi menjabat sebagai Presiden," katanya.
"Kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gugatan ini diajukan dengan argumentasi yang sangat meyakinkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang amat kuat," dia menambahkan.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar