Setelah mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di kawasan Jakarta Pusat, kegiatan kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilanjutkan dengan kampanye terbuka di Stadion Cendrawasih, Jakarta Barat.
Kampanye terbuka di stadion yang berada di Kecamatan Cengkareng ini dihadiri oleh para petinggi DPP PDIP seperti Sekjen Tjahjo Kumolo, Wasekjen Hasto Kristiyanto, juru kampanye nasional Effendy Simbolon, dan Gubernur DKI Jakarta sekaligus capres dari PDIP, Joko Widodo (Jokowi).
Selain pendukung dan simpatisan PDIP dan Jokowi, kampanye ini juga diikuti anak-anak kecil. Bersama para orangtuanya, anak-anak kecil itu menggunakan kaos bergambar partai berlambang moncong putih, atau kaos para caleg.
Tak jarang, anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu berlarian sambil mengibarkan bendera partai. Sumiati (37), mengaku sengaja mengajak anaknya yang masih berusia enam tahun, lantaran sang anak ingin melihat Jokowi secara langsung.
"Anak saya maksa-maksa ingin ikut. Ingin lihat Jokowi," katanya saat ditemui di Stadion Cendrawasih, Minggu (16/3).
Selain itu, keikutsertaan anaknya yang bernama Surya itu juga karena tidak ada yang menjaga di rumahnya di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya dua anak Sumiati yang sudah berusia di atas 18 tahun juga turut serta mengikuti kampanye.
"Kakak-kakaknya juga ikut ke sini," jelasnya.
Bahkan, seorang Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kali Deres, Dul (45) menyatakan sengaja membawa anaknya Raka (11) karena akan menjadi penerus dan kader PDIP berikutnya. Dul mengaku tak masalah jika membawa anaknya tersebut telah melanggar aturan kampanye.
"Aturan tinggal aturan. Ini ada banyak yang bawa anak-anak juga," katanya.
Sementara Raka, mengaku mendukung PDIP dan Jokowi untuk memenangkan Pemilu kali ini. Namun, bocah yang masih duduk di Kelas VI SD ini mengaku tak memiliki alasan terhadap dukungannya itu. "Ya dukung aja," jawabnya polos.
Berdasar UU tentang pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 pada poin J disebutkan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran atas larangan ini pun dapat dikenai sanksi berat. Pasal 271 UU Pemilu menetapkan pidana penjara tiga bulan hingga satu tahun dan denda berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar