Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjelaskan kasus yang menjerat
Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum
jenderal bintang tiga itu ditunjuk menjadi calon Kapolri. Namun Budi
Gunawan tetap ditunjuk sebagai calon tunggal untuk menggantikan Jenderal
Sutarman.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (20/1/2015),
mengatakan kronologi kasus Budi sudah dijelaskan secara rinci kepada
Presiden.
"Kami bertemu Presiden terakhir kali sebelum keputusan memilih calon
Kapolri. Saat itu kami telah menjelaskan kronologi kasus Budi Gunawan
dari A sampai Z," kata Bambang di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sejak
pertemuan itu, Bambang mengaku belum bertemu Jokowi lagi. Meski begitu
Bambang paham pemerintah ingin KPK segera menuntaskan perkara Budi.
Budi
dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu. Pada
13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai
tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro
Pembinaan Karier Polri. Padahal saat itu DPR sudah menerima pencalonan
Budi.
DPR tak mundur meski ada status tersangka pada Budi. Uji
kepatutan dan kelayakan sebagai bagian proses pencalonan tetak digelar
oleh Komisi III pada 14 Januari. Sehari setelahnya, dalam sidang
praipurna, seluruh fraksi DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai
pengganti Jenderal Sutarman.
Namun Presiden tak juga melantik
mantan ajudan Megawati saat ia jadi Presiden. Presiden malah menunjuk
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas dan
wewenang harian Kapolri.
Jenderal Sutarman tak lagi menjabat
Kapolri karena dinilai sudah diberhentikan saat Budi Gunawan disetujui
DPR. [cnnindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar