Anggota DPR kembali menggulirkan wacana hak interpelasi kepada
pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bukan BBM, interpelasi kali ini
dipicu lantaran kisruh yang terjadi di tubuh Polri terutama mengenai
pengangkatan Komjen Badrodin Haiti yang diangkat Presiden Jokowi menjadi
Plt Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa
mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi dengan menunda pelantikan Komjen
Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti
sebagai Plt Kapolri bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan
interpelasi.
Sebab, kata dia, berdasarkan undang-undang pengangkatan Plt
Kapolri harus lebih dulu meminta persetujuan DPR.
"Sutarman
sudah diberhentikan, BG tidak dilantik. Kalau ada surat dari presiden,
tentang apakah dia angkat Haiti, itu surat kewenangannya setingkat Plt.
Kalau ada Keppres atau apa pun yang sejenis, itu namanya Plt dan harus
minta persetujuan DPR," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta,
Selasa (20/1/2015).
Karena Presiden Jokowi tidak meminta persetujuan
DPR atas Plt Kapolri seperti yang diamanatkan undang-undang, jelas
Desmond, DPR bisa memanggil pemerintah dan mengajukan interpelasi.
"Pasti
saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau
perlu tentang sumpah presiden. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD dan UU
selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan
kita memberhentikan presiden," jelasnya.
Menurut Desmond,
pemerintah tak usah malu untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi.
Yaitu menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa batas waktu
yang ditentukan dan justru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt
Kapolri.
"Bagaimana pemerintah menutup pelanggaran yang sudah terjadi, tidak usah malulah," kata Desmond.
"Kalau sejak awal sejak BG ditetapkan tersangka, Jokowi mencabut pencalonan BG, tidak terjadi seperti ini," tandasnya.
Presiden
Jokowi sebelumnya mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal
Kapolri. Padahal, Budi Gunawan sebelumnya telah distabilo merah oleh KPK
saat diajukan sebagai calon menteri.
Namun, Budi Gunawan tetap
diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Jokowi ke DPR dan
selanjutnya disetujui. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan rekening gendut dan
ditunda pelantikannya sebagai Kapolri. Wakapolri Badrodin ditunjuk
Jokowi sebagai Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar