Laman

Selasa, 20 Januari 2015

Gerindra: Ada Alasan Memberhentikan Presiden Jokowi

Anggota DPR kembali menggulirkan wacana hak interpelasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bukan BBM, interpelasi kali ini dipicu lantaran kisruh yang terjadi di tubuh Polri terutama mengenai pengangkatan Komjen Badrodin Haiti yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Plt Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan interpelasi.
Sebab, kata dia, berdasarkan undang-undang pengangkatan Plt Kapolri harus lebih dulu meminta persetujuan DPR.
"Sutarman sudah diberhentikan, BG tidak dilantik. Kalau ada surat dari presiden, tentang apakah dia angkat Haiti, itu surat kewenangannya setingkat Plt. Kalau ada Keppres atau apa pun yang sejenis, itu namanya Plt dan harus minta persetujuan DPR," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Karena Presiden Jokowi tidak meminta persetujuan DPR atas Plt Kapolri seperti yang diamanatkan undang-undang, jelas Desmond, DPR bisa memanggil pemerintah dan mengajukan interpelasi.
"Pasti saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau perlu tentang sumpah presiden. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan kita memberhentikan presiden," jelasnya.
Menurut Desmond, pemerintah tak usah malu untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Yaitu menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa batas waktu yang ditentukan dan justru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
"Bagaimana pemerintah menutup pelanggaran yang sudah terjadi, tidak usah malulah," kata Desmond.
"Kalau sejak awal sejak BG ditetapkan tersangka, Jokowi mencabut pencalonan BG, tidak terjadi seperti ini," tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal, Budi Gunawan sebelumnya telah distabilo merah oleh KPK saat diajukan sebagai calon menteri.
Namun, Budi Gunawan tetap diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Jokowi ke DPR dan selanjutnya disetujui. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan rekening gendut dan ditunda pelantikannya sebagai Kapolri. Wakapolri Badrodin ditunjuk Jokowi sebagai Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar