Laman

Senin, 23 September 2013

Ramadhan Pohan Tak Puas Jelekin Jokowi, Mega Juga Ikut Dicaci

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengkritik penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terhadap kebijakan mobil murah ramah lingkungan. Ramadhan menilai Jokowi tak tahu diri menolak kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menuding penolakan itu hanya untuk pencitraan. "Masalah mobil murah di RI itu bisa ditentang kebijakan pusat. Bagaimana penjelasannya pemerintah daerah menolak. Saya melihat Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahu diri soal ini dibandingkan Jokowi," ujar Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2013).
Menurut Ramadhan, keberadaan mobil murah sudah cukup baik karena mobil-mobil tersebut ramah lingkungan. Soal dampak kemacetan akibat mobil-mobil murah ini, Ramadhan mengatakan bahwa pemerintah provinsi tetap perlu mengantisipasi melalui regulasi.

"Yang dilakukan Jokowi saya paham, beliau sedang berkampanye. Dia itu kan sedang pencitraan. Itu silakan saja. Tapi ya mbok ada tempatnya. Kenapa Ahok itu lebih rasional?" ucap Ramadhan.
Ramadhan juga tak habis pikir dengan penolakan serupa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jokowi dan Ganjar sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai yang selama ini berseberangan dengan Partai Demokrat.
"Saya bingung bagaimana Bu Mega (Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri) mengajari para kepala daerahnya. Saya bayangkan kalau Bu Mega jadi presiden, terus kepala daerahnya beda-beda, ini kan enggak benar," ucap Ramadhan.

Mobil murah
Aturan mengenai low cost green car ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyatakan tidak setuju, tetapi tidak menentang kebijakan soal mobil murah. Menurutnya, kebijakan tentang mobil murah itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan murah. Transportasi itu harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, persoalan polusi udara ataupun kemacetan lalu lintas dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Jokowi yakin, dengan adanya PP tersebut, masyarakat akan tergiur untuk membeli mobil karena harganya lebih terjangkau. Akibatnya, impian bebas macet di jalan-jalan kota besar akan sulit terlaksana.
Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar