Kasus penangkapan dua pegawai negeri
sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Energi karena dugaan korupsi
proyek listrik di Kabupaten Kepulauan Seribu, menjadi perhatian serius
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini,
langsung memerintahkan peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek
pembangunan yang dilaksanakan pemprov. Hal ini untuk mencegah, permainan
nakal dari para oknum pegawai yang berujung pada tindakan korupsi.
"Kasus ini harus jadi pelajaran, bukan
hanya bagi PNS yang bertugas di Pulau Seribu, namun seluruh PNS di
Jakarta. Pengawasan harus ditingkatkan terhadap proyek-proyek
pembangunan untuk mencegah kasus serupa," ujar Jokowi, Jumat (20/9/2013).
Jokowi berharap, penangkapan dua PNS
itu menjadi cambuk bagi PNS lainnya agar menjalankan pekerjaan secara
amanah.
"Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang
lainnya," kata Jokowi.
Bupati Kepulauan Seribu, Asep
Syarifudin, langsung merespons instruksi Jokowi.
Menurutnya, ia telah mengintensifkan kerjasama dengan aparat hukum
terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan
terhadap proyek pembangunan di Pulau Seribu.
"Kami akan bersama-sama mengawal
pembangunan di Kabupaten Kepulauan Seribu, agar sesuai dengan peraturan
yang ada. Kami akan mati-matian mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi dalam setiap proyek pembangunan di Pulau Seribu," tegas Asep, usai Pengukuhan Panitia Bulan Dana Palang Merah
Indonesia (PMI) Kabupaten Kepulauan Seribu, di Gedung Mitra Praja,
Sunter, Jakarta Utara.
Asep menerangkan, pihaknya telah
berkomitmen dengan Kejari Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan
terhadap aktivitas pekerjaan proyek-proyek di Kepulauan Seribu. "Kalau
tak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera proses hukum. Pembangunan
di Kepulauan Seribu harus sesuai dengan aturan," jelas Asep.
Dari kasus ini, Bupati mengaku telah
mengantongi sejumlah masalah pekerjaan proyek yang tak sesuai dengan
aturan. Dia akan meminta unit teknis terkait dan rekanan melakukan
pekerjaan ulang. "Kalau tidak mau, saya stop dan pekerjaannya diperiksa.
Kalau tidak sesuai, hukum akan berbicara," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, dua PNS Dinas
Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai
Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR,
Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu
ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tahun 2012 silam, keduanya melaporkan
proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di
Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal,
tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau
Kelapa, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan
perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau
Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator
dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4
generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kwitansi
pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012.
Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar