Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan, polisi harus melakukan fungsi penertiban umum atau public order.
Penegakan hukum juga perlu dilakukan jika ada yang melawan. Setelah itu
polisi juga harus memelihara ketertiban yang sudah terbangun.
Ia
menilai, selama ini polisi lebih banyak pasif dalam menertibkan PKL dan
parkir liar. Penertiban lebih banyak dilakukan satuan polisi pamong
praja dan dinas perhubungan.
"Polisi seharusnya di garis depan.
Di Jakarta, urusan PKL dan parkir liar itu ada mafianya dan ada orang
dalam yang terlibat," kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Sementara
itu, Ketua Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) DKI Jakarta Hoiza Siregar
mengingatkan, penataan PKL tidak bisa sekadar menggusur karena usaha
rakyat kecil ini sudah ada sejak puluhan tahun silam.
"Di negara
maju, PKL justru diwadahi dengan baik. Sementara di Indonesia, seperti
Jakarta, data total PKL saja mungkin tidak punya," ucapnya.
Akibatnya
penataan PKL di Jakarta tidak pernah tuntas karena pemerintah tidak
memiliki basis data yang jelas. APKLI mencatat ada sedikitnya 300.000
PKL di Jakarta.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar