Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak memperpanjang masa jabatan
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Catharina Soeryowati. Hal itu
karena Catharina telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2013 lalu,
yaitu berusia 56 tahun.
"Kepala Dinas Pertamanan sudah ada
Pelaksana Tugasnya (Plt)-nya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) DKI I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).
Menurut
Made, Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang ditunjuk oleh
Jokowi, yaitu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko.
Karena, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI berada di bawah Asisten
Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI.
"Sama saja seperti kemarin,
yang menjadi Plt Kepala Satpol PP itu Sylviana Murni yang juga menjadi
Asisten Pemerintahan. Satpol PP berada di bawah Asisten Pemerintahan
DKI," kata Made.
Perpanjangan jabatan seorang Pejabat Pemprov DKI,
menurut Made, adalah hak prerogatif Gubernur DKI Jakarta. Jadi,
sepenuhnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI itu melanjutkan jabatannya
atau tidak, merupakan keputusan dan kewenangan umum Gubernur.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Catharina pun telah ditandatangani oleh Gubernur.
Sekretaris
Daerah DKI Fadjar Panjaitan mengatakan, Catharina memang telah memasuki
batas pensiun. Saat ini, Catharina telah memasuki usia 56 tahun. Namun
dalam aturannya, PNS dapat diperpanjang jabatannya hingga usia 60 tahun.
"Sampai
sekarang belum ada perpanjangan, memasuki batas pensiun 56 tahun atau
dibebastugaskan," kata Fadjar.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar