Laman

Minggu, 18 Januari 2015

Yusril: Jokowi Tak Bisa Berhentikan Sutarman

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri sebelum Komjen Budi Gunawan dilantik.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," ujar Yusril, Minggu, 18 Januari 2015.
Ia menjelaskan, dalam keadaan normal, Jokowi tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk itu, pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri tidak tepat. Menurut dia, jika Jokowi menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman tidak diberhentikan dari jabatannya meski DPR sudah setuju dia berhenti.
Mantan menteri hukum dan HAM ini menambahkan, pemberhentian Sutarman harus satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru. Oleh sebab itu, pemberhentian Sutarman yang diikuti dengan pengangkatan Plt Kapolri menurut dia tidak bisa dibenarkan.
Jokowi baru bisa memberhentikan Sutarman jika yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. "Hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU."
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutaman dari posisinya sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti, yang sebelumnya menjabat Wakapolri sebagai Plt Kapolri.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji.  [vivanews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar