Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menghargai
pandangan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengangkatan
Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Namun demikian, Komisi III
bakal melayangkan surat ke presiden untuk meminta penjelasan apa maksud
pengangkatan Plt Kapolri tersebut.
"Itu nanti, suratnya sudah
dikoordinasikan ke pimpinan DPR. Untuk minta penjelasan penetapan Plt
itu apa?" kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(20/1/2015).
Sejauh ini, tambah Aziz, Komisi III belum menentukan
sikap soal pengangkatan Plt Kapolri oleh presiden. "Sikap resminya
gimana dan Komisi III akan agendakan itu tapi liat 1-2 hari ke depan
gimana," jelasnya.
Menurut Aziz, pengangkatan Plt Kapolri harus melalui mekanisme yang benar. Yaitu minta persetujuan DPR.
Lebih
lanjut, tambah dia, hak diskresi yang dimaksud Seskab Andi Widjajanto
berarti hendak menekankan bahwa penafsiran situasi darurat oleh presiden
adalah benar. Sehingga pengangkatan Plt Kapolri oleh presiden adalah
benar adanya.
"Tapi bagi kami, kalau (Istana Kepresidenan)
menyatakan berdasarkan diskresi, dalam menyatakan perang saja itu harus
atas persetujuan DPR. Dan harus jelas tingkat darurat itu seperti apa.
Bagi kami, situasi sekarang belum darurat. Kami rasa masih aman," terang
Aziz.
Seskab Andi Widjajanto sebelumnya menyebutkan bahwa
Presiden Jokowi tak mendasarkan keputusan pengangkatan Komjen Badrodin
Haiti sebagai Plt Kapolri berdasarkan Pasal 11 UU Kepolisian yang
dimaksud. Keputusan pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri adalah hak
diskresi presiden. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar