KPK sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan
korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan. Budi
diduga menerima gratifikasi pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan
Karir di Deputi SDM Mabes Polri.
"Kami ketemu Presiden sewaktu sebelum keputusan, kita membicarakan
masalah ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor LKPP SME
Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Presiden Jokowi menyetujui kasus yang menyeret Budi Gunawan disupervisi
supaya lebih cepat tuntas. Sebab saat ini, Presiden sudah menunda
pelantikan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pelantikan ditunda hingga
kasus yang menimpa Budi berkekuatan hukum tetap.
"Presiden setuju membangun koordinasi supervisi untuk mempercepat proses ini," jelas Bambang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR
setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu
diputuskan setelah secara mengejutkan KPK menetapkan Budi sebagai
tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada
Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5
ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar