Badan Pengawas Pemilu menyatakan capres-cawapres
Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) tidak melakukan pelanggaran jadwal kampanye, seperti yang dilaporkan oleh kubu Prabowo-Hatta Rajasa beberapa hari terakhir.
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson
Simanjuntak dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Sabtu
(7/6/2014) petang.
"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, perbuatan terlapor
dalam hal ini untuk Jokowi tidak merupakan pelanggaran pemilu,
alasannya, kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi
program, dan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu," kata Nelson
saat menjelaskan kasus dugaan curi start kampanye oleh Jokowi dalam
sambutannya di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres pada tanggal 1 Juni 2014.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan tim
Jokowi, telah disampaikan juga bahwa dalam kesempatan itu Jokowi tidak
menyosialisasikan visi-misinya.
"Sedangkan dalam keterangannya secara langsung tadi pagi pak Joko
Widodo juga menjelaskan dalam acara tersebut dia tidak menyampaikan
visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye," kata Nelson.
Sebelumnya Kubu Jokowi-JK dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta ke
Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran saat memberikan sambutan di
acara pengundian nomor urut peserta Pilpres dengan mengajak memilih
nomor urut dua. [agna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar