Laman

Jumat, 09 Mei 2014

Polri Usut Kasus Iklan Kematian Jokowi

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi ketika menemukan kampanye hitam. Imbauan ini menyusul munculnya iklan kematian Joko Widodo yang menyebar di sosial media.
"Masyarakat juga harus tahu apabila ditemukan sebuah pelanggaran, termasuk black campaign atau kampanye negatif, silakan masyarakat melaporkan ke Gakumdu," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sutarman menjelaskan penyelenggara dan pengawas pemilu sudah memiliki mekanisme apabila terjadi pelangaran pemilu. Pengawas Pemilu dan Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran pemilu termasuk kampanye hitam akan meneruskan laporannya ke Polri. Sedangkan pelanggaran administrasi akan diserahkan oleh Bawaslu ke KPU.
"Kalau itu pelanggaran kode etik penyelenggara akan dilaporkan ke DKPP, kalau itu pelanggaran pidana akan diserahkan ke penyidik Polri baik di Polres, Polda, maupun Mabes Polri," lanjutnya.
Terkait iklan kematian itu, Sutarman menegaskan anggotanya akan memonitor. "Kita tetap monitor. Tetap nanti kita menunggu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, beredar di Facebook dan Twitter gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo. Gambar yang tertera dalam iklan pengumuman kematian itu memuat foto Jokowi.  [Bob/metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar