Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan cutinya Jokowi, otomatis tugas-tugas gubernur sementara akan dilimpahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok mengatakan dirinya siap menjalankan tugas gubernur. Untuk keputusan strategis tetap dikonsultasikan kepada Jokowi. Jokowi akan mulai cuti pada 18 Mei 2014.
"Kalau PLT bisa mutasi, ada mutasilah. Kalau di PP (peraturan pemerintah) ada strategis dan non strategis bisa," kata Ahok usai melakukan pertemuan dengan Menteri Transportasi Inovasi Teknologi dan Delegasi Bisnis Austria Doris Bures di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Surat cuti Jokowi sudah dilayangkan ke SBY. Saat ini tinggal menunggu surat balasan dari presiden. "Sudah dikasih ke presiden, tunggu saja. Tapi nanti kalau mau cuti panjang ada didelegasikan susunan strategis dan non strategis kepada Pak Gubernur. Nanti Pak Presiden yang membalas suratnya. PP nya yang ngomong seperti itu," tutur Ahok.
Ahok menjelaskan, pengajuan cuti Jokowi tidak perlu izin DPRD. Kecuali Jokowi berkeinginan mengundurkan diri dari gubernur.
"DPRD sih enggak ada hubungan, kalau enggak mundur ya enggak ada hubungan. Yang DPRD hubungannya kalau beliau mengajukan mundur. Makannya beliau tidak mengajukan untuk mundur karena kalau di DPRD agak lama nanti," jelasnya.
Jokowi akan mulai cuti pada 18 Mei 2014. Aturan mengambil cuti ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk cuti, diperlukan persetujuan presiden melalui Menteri Dalam Negeri. [has/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar