Sudah hampir delapan tahun Warga Diskum AD menuntut ganti rugi
pembebasan proyek KBT. Namun hingga keputusan pengadilan telah inkrah
ganti rugi mereka belum dibayar.
"Semua ada 18 sertifikat dari
delapan orang dengan luas tanah 4.887 meter persegi, sebagian sudah
pindah tangan ke sipil ada tiga orang yang berstatus pensiunan Diskum
AD," ujar salah satu pemilih lahan Liza Rosali (72) di Kavling Diskum
TNI AD Blok 72, Sektor G, Cipinang Muara, Jatinegara, Kamis (8/7/2014).
Ia
mengatakan pembayaran ganti rugi itu tak kunjung terbayarkan hingga
salah satu pemilik tanah berstatus almarhum yakni Kolonel Chk (Purn)
Baruno Atmo. Proses pembayaran ganti rugi itu diserahkan ke ahli
warisnya.
"Kalau dua pensiunan AD yang lain sekarang sudah mulai
sakit-sakitan. Kami ini telah menunggu selama delapan tahun, sudah lelah
nasib kami tergantung seperti ini," imbuhnya.
Liza mengaku hanya
memiliki satu sertifikat dengan luas tanah 2.000 meter persegi. Ketika
proses pembebasan dirinya telah melengkapi persyaratan sesuai permintaan
pemprov.
"Ini semua asli miliki kita pribadi, kita juga
mengumpulkan sedikit demi sedikit dengan uang halal. Harapanya tentu
dengan kepemipinan Pak Jokowi dapat membayar proses ganti rugi yang jadi
hak kami," ujar ibu bercucu tiga orang.
Liza mengatakan jika pemprov telah melunasi pembayaran uang ganti rugi itu. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari.
"Ya sekarang kita usia mulai senja gini, kalau diganti untuk biaya hidup kami yang telah pesiunan seperti ini," imbuhnya.
Liza
menyadari kalau lambannya proses ganti rugi ini bukan kesalahan dari
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ia pun tak ingin menyalahkan mantan
walikota Solo tersebut.
"Kami tidak nyalahi jokowi tapi
kepemimpinan sebelumnya, ini karena Foke ingin nama baik padahal kita
nurut saja tetapi tak pernah mendapatkan hak kami," ungkapnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar