Rabu, 02 April 2014

Jika terkait transjakarta, Kejagung periksa Jokowi

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung masih menyusun daftar siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut. Ia menjelaskan, Kejagung tidak dapat menangani perkara jika tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Yang jelas, kejaksaan dalam menangani perkara itu pasti berdasarkan pada alat bukti. Sepanjang alat buktinya ada, kita tidak ada pilihan lain, kecuali memproses kasus itu," kata Andhi di Kejagung, Rabu (2/4/2014).
Terkait meminta keterangan Jokowi, Andhi menyerahkan seluruh wewenang pemeriksaan saksi kepada para penyidik. "Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama karena itu domain penyidik. (Tapi) sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti, ya penyidik menindaklanjutinya," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi enggan berkomentar saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Jokowi. Ia hanya menegaskan jika tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangannya.
"Ya, semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi, jangan mancing-mancing (untuk sebut nama)," ujarnya.
Sebelumnya, elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Rabu. Mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Jokowi terkait kasus itu. Selain itu, mereka juga meminta agar Kejagung menangkap dan mengadili sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Untung.

Sumber :
konta.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar