Joko Widodo alias Jokowi mengaku belum menentukan langkah selanjutnya
terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah ditetapkan
sebagai bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan. Jokowi mengaku masih
melihat aturan apakah dirinya harus mundur dari DKI 1 atau cukup
non-aktif.
"Lihat kajian hukum di tata negara dulu. Ada beberapa
alternatif, non-aktif atau mengundurkan diri," ujar Jokowi di rumah
dinas, Jalan Taman Surapati 7, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
Mantan
Wali Kota Surakarta mengaku akan menempuh jalur sesuai rekomendasi
PDI-Perjuangan nantinya. Dia memastikan, rekomendasi tersebut baru akan
keluar setelah pemilu legislatif 9 April 2014.
Meski demikian, Jokowi
mengaku akan melaksanakan saran dari Kementerian Dalam Negeri untuk
mengirimkan surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait
rencananya maju pada Pilpres 2014.
"Surat izin kepada presiden itu nanti yang buat dari tim partai," kata Jokowi.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Jokowi tidak perlu
berhenti dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden. Jokowi hanya
perlu memberikan surat pemberitahuan kepada Presiden SBY melalui Menteri
Dalam Negeri.
Gamawan mengutip Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Presiden. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil
Wali Kota yang akan dicalonkan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta
izin kepada Presiden.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati
Soekarnoputri melalui suratnya yang ditulis tangan, tertanggal 14 Maret
2014, akhirnya memberikan mandat kepada Jokowi untuk menjadi calon
presiden dari PDI-P. Jokowi pun menyatakan kesiapannya untuk
melaksanakan mandat itu.
Selain dukungan kepada Jokowi untuk menjadi
capres, Megawati juga menulis surat edaran kepada seluruh rakyat
Indonesia untuk mendukung pencalonan Jokowi, mengawasi jalannya pemilu
supaya bersih, dan tetap menegakkan demokrasi di Indonesia.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar