Terkait kebijakan jam wajib belajar siswa, atau jam malam, Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengetahui
detil rencana tersebut dijalankan. Dia menyebut kebijakan itu lebih
banyak diurus oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu
dinyatakan Ahok saat ditanya mengenai kemungkinan digunakannya alat
khusus untuk memantau siswa-siswa yang berkeliaran saat waktu belajar.
"Aku
enggak tahu kalau masalah itu. Belum dapat laporan juga. Aku enggak
nangani, itu soalnya Pak Gubernur," kata Ahok di Balaikota DKI
Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Menurut Ahok, saat ini yang akan
dilakukan terlebih dulu adalah melakukan sosialiasi kepada warga. Pemprov akan emnggandeng orangtua dan RT RW setempat untuk mengawasi
pelaksanaannya.
Peraturan mengenai jam wajib belajar siswa
tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Sistem Pendidikan. Salah satunya memuat tentang orangtua berkewajiban
untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya, serta menetapkan
waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai
pukul 21.00. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 Ayat ke 3 pada Perda
tersebut.
Kendati demikian, Perda tersebut tidak pernah
dijalanlan selama pemerintahan sebelumnya, senasib dengan Perda Larangan
Merokok Nomor 2 Tahun 2005. Pelanggaran dan tidak berjalannya Perda
tersebut dapat mudah ditemui, bahkan ditemukan pada instansi
pemerintahan sendiri.
Pertanyaannya, mampukah Pemprov DKI
Jakarta menegakan aturan jam belajar tersebut? "Makanya kita coba. Kan
sudah mulai coba perda-perda yang ada ini. Makanya kita coba
pelan-pelan. Yang perlu kita ubah, ya kita ubah. Termasuk PKL yang boleh
di taman kita ubah peraturannya," jelas Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar