Kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dipertanyakan oleh
kalangan dewan. Sebab, hingga kini, pertambahan ruang terbuka hijau
(RTH) di DKI Jakarta sangat minim.
Anggota Komisi D (bidang
pembangunan), HR Hidayat Yasin, mengatakan, dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2030 disebutkan, RTH harus
mencapai 30 persen luas wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari 20 persen
RTH pemerintah dan 10 persen RTH swasta. Sementara saat ini luasan RTH
di DKI Jakarta baru mencapai 9,8 persen.
"Kami lihat belum banyak penambahan RTH, ini bagaimana progresnya?
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah berpegang kepada RTRW, tapi anak buahnya tidak bekerja
dengan baik," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (22/9/2013).
Politisi
PAN ini mengatakan, penyerapan anggaran Dinas Pertamanan juga sangat
rendah hingga September ini masih kurang dari 50 persen. Menurut
Hidayat, Jokowi sudah memerintahkan Dinas Pertamanan untuk menambah RTH
hingga 11 persen dari luas DKI.
Hidayat menambahkan, selain dari Dinas Pertamanan yang lamban, ia
juga menduga realisasi program penambahan RTH tidak mendapat dukungan
dari pejabat wilayah, seperti camat dan lurah, yang tidak bisa diajak
kerja cepat untuk mencari lahan dan membebaskannya. Ketua Fraksi PAN-PKB
ini melihat, hasil lelang camat dan lurah, yang harusnya bagus, belum
menunjukkan kinerja berarti.
"Saya mendapat laporan dari
masyarakat terhadap kinerja lurah dan camat mengenai program RTH yang
sedang digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Warga menginginkan RTH di
wilayahnya, tapi tidak direspons cepat oleh lurah dan camat," tegasnya.
Dikatakannya, Gubernur DKI dengan susah payah membangun kawasan
Waduk di Pluit dan Ria Rio untuk juga menjadi RTH, tetapi bawahannya
lamban dalam menambah RTH. Ia juga mempertanyakan kelanjutan rumah dinas
lurah dan camat yang akan dijadikan RTH.
"Waktu itu kan katanya
sudah didata rumah dinas camat dan lurah yang ada di seluruh wilayah
DKI Jakarta. Katanya, ada 29 rumah dinas camat dan 124 rumah dinas lurah
yang bisa dibongkar untuk RTH, itu kapan mau dibangun? Jadi, jangan
hanya fokus pada pembangunan taman, tapi menambah luasan perlu dikejar
juga," tuturnya.
Ia meminta Dinas Pertamanan juga jangan mengklaim taman-taman yang dibangun dengan dana corporate social responsibility
(CSR) sebagai kinerja mereka. "Taman di sekitar Medan Merdeka,
Sudirman-Thamrin, itu kan dari CSR, terus katanya juga Toyota mau bangun
taman di Semanggi, ya itu silakan saja, tapi yang pakai APBD mana?,"
ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta
Yonathan Pasodung mengatakan, pelaksanaan pembebasan tanah untuk
menambah luasan RTH tetap berlangsung. Namun, memang kendala pembebasan
tanah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Membebaskan lahan baru yang
akan digunakan untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU
No 2 Tahun 2012.
Namun, tanah-tanah yang sudah diproses sebelum UU No 2 tahun 2012
diterbitkan dapat menggunakan aturan undang-undang yang lama. UU yang
lama tidak perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun,
dalam UU yang baru, BPN harus dilibatkan sepenuhnya sehingga memakan
waktu yang cukup lama.
"Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU No 2
Tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi,
kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru
sebagai payung hukumnya. Dalam UU yang baru ini, memang peranan BPN
sangat menentukan dalam pembebasan lahan," ujarnya.
Dalam APBD DKI Jakarta 2013, sejumlah lahan yang akan dibebaskan
antara lain lahan untuk RTH di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan,
Jakarta Barat, dengan anggaran Rp 1,2 miliar, lalu lahan untuk RTH di RT
002, RW 05 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, sebesar Rp 5,25 miliar,
dan pembebasan di Jalan Lebak Bulus III Pondok Labu, Cilandak, Jakarta
Selatan, sebesar Rp 24,8 miliar.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar